Bagikan :
clip icon

Menkominfo Beri Ancaman Akan Blokir Aplikasi X Akibat Izinkan Konten Pornografi

Morfotechid
foto : Menkominfo Budi Arie Setiadi-Cristien Matondang-Info publik

Jakarta, Morfotech Indonesia_Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia Budi Arie Setiadi, mengancam akan memblokir akses X di Indonesia jika platform media sosial tersebut tidak segera mengambil tindakan terhadap konten pornografi yang beredar di dalamnya. Sosial media X milik Elon Musk, baru-baru ini mulai mengizinkan konten pornografi beredar.


Ancaman tersebut muncul sebagai respons terhadap keputusan Elon Musk. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mengikuti hukum di Indonesia. 


Baca juga: Biaya Yang Harus Dikeluarkan Untuk Berlangganan Starlink


Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk dan patuh pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (5/6).

Indonesia memiliki undang-undang yang ketat terkait penyebaran konten pornografi. Hal tersebut sudah tercantum dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait hal tersebut. Ketentuan mengenai larangan penyebaran konten pornografi tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE.


Baca juga: Elon Musk Tiba di Bali Resmikan Layanan Internet Satelit Starlink


“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dan mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”


Sudah sangat jelas dinyatakan dalam UU ITE, dan apabila melanggar akan terkena pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.


"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan atau denda," kata Budi (5/6)


Baca juga: 10 Cara Merawat Perangkat Android Supaya Tidak Lemot


“Elon Musk secara resmi sudah memberikan perizinan unggahan konten dewasa pada platform X. Aturan tersebut juga diresmikan langsung oleh Elon Musk Sejak Mei melalui pengumuman kebijakan baru pada halaman Pusat Bantuan X, dikutip CNNIndonesia.com (5/6).


Hingga berita ini diturunkan, pihak X belum memberikan tanggapan resmi terhadap ancaman pemblokiran tersebut. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, X biasanya merespons teguran dari pemerintah dengan melakukan tindakan pembersihan konten yang melanggar ketentuan lokal.


Langkah tegas Menkominfo ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk orang tua, pendidik, dan organisasi masyarakat yang peduli terhadap kesehatan digital. Mereka berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi platform lain untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten yang mereka sebarkan.


Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa juga untuk menyebarkan informasi dan wawasan dalam artikel ini ke teman-teman kalian ya! Have a nice day (EP)

 

 



Baca juga: Jokowi Beri Kritik Akibat Ada 27 Ribu Aplikasi Instansi

Butuh Jasa Pembuatan Aplikasi dan Website Hubungi: www.morfotech.id

Sumber:
Admin Morfotechid - Mofotech Creative Team
Rabu, Juni 5, 2024 9:46 AM
Logo Mogi