Bagikan :
clip icon

Kominfo Menyatakan Aplikasi TikTok Berpotensi Blokir Lagi

Morfotech Indonesia
foto : Logo TikTokShop Tribunnews.com

Jakarta, Morfotech Indonesia_TikTok, platform media sosial yang sangat populer di kalangan pengguna di Indonesia, kembali berada di bawah sorotan otoritas regulasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengungkapkan bahwa TikTok masih diduga melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan, dan mengindikasikan potensi pemblokiran platform tersebut.


Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi akan melakukan pengecekan terhadap laporan perihal TikTok yang masih melanggar aturan perdagangan pemerintah terkait pemisahan media sosial dan e-commerce

 

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kominfo, TikTok masih belum sepenuhnya mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan terkait transaksi TikTok Shop. Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) memberikan laporan terkait TikTok yang masih melanggar aturan karena masih melakukan transaksi di TikTok Shop meskipun sudah berkolaborasi dengan e-commerce Tokopedia.


Baca juga: CapCut Meluncurkan Fitur Terbaru: Potong Video Lebih Cepat dan Efisien!


Itu nanti kita coba cek lagi, karena ada beberapa transaksi yang juga dilakukan lewat platform lokal," kata Nezar di UGM, Dikutip cnnindonesia.com, Kamis (14/3/2024).


Sebelumnya TikTok sudah mematuhi peraturan Kominfo, dan sudah sesuai dengan komitmen untuk dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. 


Termasuk berkolaborasi dengan platform lokal agar produk-produk lokal kita bisa mendapat tempat dalam algoritma TikTok itu sendiri. Jadi, kita masih dalam proses bagaimana nanti assesmen terhadap kebijakan TikTok untuk dia bisa comply (patuh) dengan peraturan-peraturan ini. Ungkap Nazar, Dikutip cnnindonesia.com, Kamis (14/3/2024).


Nazar mengatakan bahwa TikTok sering memberikan laporan perkembangan dalam mengikuti regulasi yang berlaku. Dan selama tidak menyalahi aturan maka pemblokiran tidak akan terjadi.


Adapun aturan perdagangan tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Dikutip cnnindonesia.com (14/3)


Baca juga: Panduan Belanja Seru di TikTok Shop


TikTok masih melanggar. Menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai medsos dengan TikTok Shop-nya. Coba Anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar," ujar Teten di Menara Brilian, Kamis (14/3)


Selain itu, masalah-masalah terkait transaksi yang masih dilakukan melalui TikTok Shop sudah di benarkan oleh Teten Selaku Menkop UKM.


Saat ini, publik dan pemerintah menunggu untuk melihat perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini, apakah TikTok akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk memperbaiki keadaan atau apakah pemblokiran akan menjadi pilihan terakhir dari pihak berwenang.


Baca juga: TikTok Shop Resmi Dibuka Kembali dan Berkolaborasi dengan Tokopedia untuk Pengalaman Belanja yang Lebih Seru


Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa juga untuk menyebarkan informasi dan wawasan dalam artikel ini ke teman-teman kalian, ya! Have a nice day (EP).






Baca juga: TikTok Shop Resmi Di Tutup Oleh Pemerintah

Butuh jasa Pembuatan aplikasi dan website hubungi: www.morfotech.id


Sumber:
Admin Morfotechid - Morfotech creative Team
Kamis, Maret 14, 2024 11:16 AM
Logo Mogi